Baca Juga: Tanpa Keluar Rumah SIM Baru Langsung Dikirim, Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Sinar
Faktor itu antara lain jika pengendara melakukan tindakan ugal-ugalan di jalan, mabuk dan melebihi batas yang telah ditentukan.
SIM bisa dicabut seumur hidup.
SIM salah satu syarat wajib bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.
Aturan ini sudah tertuang pada Pasal 77 (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: 12 Langkah Gampang Perpanjang SIM Online Pakai SINAR, Buruan Diurus
Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Bahkan bagi pengendara yang terbukti tidak membawa atau tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi tilang dengan membayar sejumlah denda.
Aturan ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 88 ayat (2) pada Undang-Undang yang sama, yaitu:
Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
KOMENTAR