Oleh karena itu, pelaku usaha mikro yang belum menerima bantuan sebelumnya harus mengajukan diri untuk mendapatkan stimulus kepada lembaga tersebut.
Baca Juga: Cepetan Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Siapin KTP dan Syarat Ini
Dilansir dari akun Instagram @kemenkopukm, Sabtu (17/4/2021), berikut tahapan-tahapan mengajukan BPUM atau BLT UMKM 2021.
1. Persiapan dokumen.
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yaitu Fotokopi e-KTP; Fotokopi KK; Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
2. Serahkan dokumen.
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
3. Lengkapi isian Formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
a. NIK sesuai dengan e-KTP
b. Nomor Kartu Keluarga
c. Nama lengkap sesuai e-KTP
d. Tanggal lahir
e. Jenis kelamin
f. Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
g. Bidang usaha
h. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau WhatsApp)
KOMENTAR