MOTOR Plus-online.com - Bagi yang sedang menanti bantuan pemerintah atau BLT masih ada harapan.
Dibagi-bagi awal Mei bantuan pemerintah Rp 1,2 juta untuk 3 juta orang penerima cepat daftarkan diri anda.
Namun yang perlu diingat bantuan Rp 1,2 juta jangan untuk foya-foya karena diharapkan dipakai untuk tambahan modal usaha.
Bantuan pemerintah Rp 1,2 juta diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menangah atau UMKM.
Baca Juga: Penerima Bantuan Pemerintah Atau Bukan, Cukup Cek 16 Angka Di KTP Dari HP
Baca Juga: Segera Ambil di Bank BRI Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Untuk 12,5 Juta Orang Syaratnya Sediakan KTP
Bagi yang punya bengkel, warung, pedagang online atau yang lainnya segera daftar diri agar dapat bantuan tambahan modal usaha.
Program ini memang diperkecil pemberiannya, kalau sebelumnya Rp 2,4 juta kino hanya Rp 1,2 juta.
Bantuan pemerintah ini disebut Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.
Pencairan bantuan Rp 1,2 juta tahap kedua ini ditargetkan untuk 3 juta penerima.
BLT UMKM untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro ini anggarannya Rp15,36 triliun.
Baca Juga: Cepet Cek Nomor KTP Anda Apa Termasuk Penerima Bantuan PKH, BNPT dan BST Sudah Bisa Dicairkan
Tahap I sudah tersedia sebesar Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Tahap II anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan proses pencairan BLT UMKM menunggu pendataan dari Dinas Koperasi dan UKM hingga akhir April 2021 nanti.
Setelah itu, yang berhak menerima BLT ditetapkan dan langsung dicairkan ke masing-masing pedagang.
Baca Juga: Kemendikbud Kasih Bantuan Rp 200 Ribu Dan Kuota Internet, Beneran Nih?
"Sampai akhir April kami menunggu data masuk dari Dinas Koperasi dan UMKM, setelah itu ditetapkan, lalu dicairkan," kata Eddy kepada media.
Sebagai info, saat ini penyaluran BLT UMKM 2021 akan dilakukan satu pintu.
Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini.
Oleh karena itu, pelaku usaha mikro yang belum menerima bantuan sebelumnya harus mengajukan diri untuk mendapatkan stimulus kepada lembaga tersebut.
Baca Juga: Cepetan Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Siapin KTP dan Syarat Ini
Dilansir dari akun Instagram @kemenkopukm, Sabtu (17/4/2021), berikut tahapan-tahapan mengajukan BPUM atau BLT UMKM 2021.
1. Persiapan dokumen.
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yaitu Fotokopi e-KTP; Fotokopi KK; Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
2. Serahkan dokumen.
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
3. Lengkapi isian Formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
a. NIK sesuai dengan e-KTP
b. Nomor Kartu Keluarga
c. Nama lengkap sesuai e-KTP
d. Tanggal lahir
e. Jenis kelamin
f. Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
g. Bidang usaha
h. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau WhatsApp)
KOMENTAR