"Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ujar Budi, dikutip dari Kompas.com.
Tapi ada catatan, Budi juga mengatakan, kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi ini hanya berlaku untuk transportasi darat.
Ada 8 wilayah yang masuk dalam aglomerasi dan brother diizinkan mudik lokal pada periode pelarangan.
Berikut ini 8 wilayah yang diperboleh melakukan mudik lokal, simak yuk brother!
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pemerintah Masih Izinkan Mudik Lokal
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR