8 Wilayah yang Diperbolehkan Mudik Lokal, Apa Saja Syaratnya?

Ahmad Ridho - Selasa, 20 April 2021 | 07:19 WIB
Kompas.com
8 Wilayah yang Diperbolehkan Mudik Lokal, Ini yang Dimaksud Wilayah Algomerasi?

Baca Juga: Berubah, Polri Tak Rekomendasikan Mudik Lebaran Sebelum Tanggal 6 Mei

Meski diizinkan, warga yang melakukan pergerakan di wilayah-wilayah tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, bagi mereka yang ingin melintasi ke delapan wilayah itu, hanya diperbolehkan menggunakan transportasi darat. Di antaranya adalah mobil, sepeda motor, bus, dan kereta api.

Berikut ini 8 wilayah yang diperboleh melakukan mudik lokal:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

Baca Juga: 8 Wilayah Diizinkan Mudik Lokal Lebaran 2021, Wilayah Bikers Termasuk?

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Penjelasan Pengertian Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi", 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular