8 Wilayah yang Diperbolehkan Mudik Lokal, Apa Saja Syaratnya?

Ahmad Ridho - Selasa, 20 April 2021 | 07:19 WIB
Kompas.com
8 Wilayah yang Diperbolehkan Mudik Lokal, Ini yang Dimaksud Wilayah Algomerasi?

MOTOR Plus-online.com - Wow 8 wilayah ini bolehkan mudik lokal, apa sih wilayah algomerasi itu?

Pemerintah secara resmi melarang masyarakat termasuk bikers untuk mudik Lebaran 2021 ini.

Pelarangan ini tentunya untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19.

Namun demikian pemerintah masih memperbolehkan masyarakat untuk mudik lokal di 8 wilayah ini.

Baca Juga: Gak Main-main, Berani Mudik Ke Solo Pemudik Wajib Karantina Selama Ini

Baca Juga: Wow Bayar Pajak Kendaraan Diskon Mulai Besok, Ada Hadiah Jutaan Rupiah

Masih banyak yang bingung apa itu mudik lokal dan wilayah algomerasi.

Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik saat hari raya Idulfitri 1442 H atau Lebaran yang jatuh pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Meski begitu, ada pengecualian larangan di beberapa wilayah kabupaten atau kota.

Pengecualian larangan ini sering disebut dengan istilah mudik lokal.

Baca Juga: Siap-siap, Nekat Mudik ke Solo Akan Diputarbalik atau Karantina

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, pengertian mudik lokal adalah mudik yang diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi.

Istilah mudik lokal ini mungkin masih asing bagi beberapa masyarakat di Indonesia.

Menurut Budi, aglomerasi memiliki makna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.

Dalam satu wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Baca Juga: Catat Bro, Titik Penyekatan Di Jadetabek Selama Larangan Mudik Lebaran 2021

Misalnya di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya, boleh pergi ke Bogor, Depok, Tangerang, maupun Bekasi.

"Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ujar Budi, dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).

Namun demikian, Budi juga mengatakan, kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi ini hanya berlaku untuk transportasi darat.

Terdapat 8 wilayah yang masuk dalam aglomerasi yang masyarakatnya diizinkan mudik lokal pada periode pelarangan.

Baca Juga: Berubah, Polri Tak Rekomendasikan Mudik Lebaran Sebelum Tanggal 6 Mei

Meski diizinkan, warga yang melakukan pergerakan di wilayah-wilayah tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, bagi mereka yang ingin melintasi ke delapan wilayah itu, hanya diperbolehkan menggunakan transportasi darat. Di antaranya adalah mobil, sepeda motor, bus, dan kereta api.

Berikut ini 8 wilayah yang diperboleh melakukan mudik lokal:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

Baca Juga: 8 Wilayah Diizinkan Mudik Lokal Lebaran 2021, Wilayah Bikers Termasuk?

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Penjelasan Pengertian Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi", 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular