Baca Juga: Motor Listrik Baru Malaysia Mirip Honda PCX, Bakal Masuk Indonesia?
Regulasi itu mengatur antara lain: pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Selain itu dibahas juga konversi motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai, dan sejumlah regulasi lainnya yang tengah disusun.
“Kami juga akan membuat Peta Jalan (Road Map). Dimana pada tahun 2030 ditargetkan kendaraan listrik sudah siginfikan digunakan oleh masyarakat banyak,” ucap Budi.
Budi mengungkapkan sejumlah upaya lain yang telah dilakukan yaitu: mendorong penggunaan bus listrik melalui Program Buy The Service (BTS) di beberapa kota seperti Bali, Surabaya, Bandung, Surabaya, dan Medan.
Baca Juga: Vespa Sprint Jadul Jadi Motor Listrik Garang, Simak Videonya
Program BTS dilakukan dengan membeli layanan dengan subsidi 100% dari operator dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan.
Sebagai tahap awal, penggunaan transportasi ramah lingkungan ini akan dimanfaatkan untuk angkutan transportasi seperti Transjakarta maupun Damri dan sebagainya sebagai angkutan perkotaan.
Selain bus, Kemenhub juga mendorong penggunaan kendaraan listrik pada kendaraan taksi dan sepeda motor.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Menteri BUMN dan Dirut PLN untuk membangun lebih banyak lagi titik-titik stasiun pengisian kendaraan listrik berbasis baterai,” tutur budi.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR