Baca Juga: Sikat Pinjaman Rp 100 Juta di BRI dan BNI, Ini Syarat Mendapatkannya
4. Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.
5. Masukkan kode yang tertera.
6. Lantas klik Cari.
7. Setelah itu akan muncul keterangan ID yang dituliskan sudah masuk dalam daftar DTKS atau belum.
Baca Juga: Buruan Dicek Apakah Nama Anda Ada Sebagai Penerima Bantuan PKH, BNPT dan BST, Cuma Pakai NIK KTP
Cara Masuk DTKS
Berikut cara masuk DTKS, dikutip dari dtks.kemensos.go.id/
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR