Baca Juga: Bayar Pajak Motor Dapat Diskon, Gak Pakai Denda, Berlaku Bulan Ini
Kasus tertentu yang dimaksud adalah pemudik yang memakai jasa travel gelap atau pengendara yang menawarkan jasa tersebut.
Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
Pada aturan itu, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
“Travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak," kata Sambodo.
Baca Juga: Ratusan Titik Penyekatan Mudik Tersebar, Coba Dicek Daerah Bikers Termasuk?
"Tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik,” tambahnya.
Sementara operator bus yang tetap beroperasi saat larangan mudik akan dikenakan sanksi berupa teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.
Nah kesimpulannya, jika brother masih nekat mudik dengan mengendarai motor atau mobil pribadi dan bertemu petugas, sanksi yang diterima cukup pengarahan dan putar balik.
Namun jika brother tetap nekat pakai jasa travel gelap, maka sanksinya lumayan berat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR