MOTOR Plus-Online.com - Simak bro, ada sanksi yang menanti pemudik jika tetap nekat mudik lebaran 2021.
Seperti yang brother sudah tahu, Pemerintah resmi melarang aktivitas mudik lebaran 2021, yang berlaku efektif mulai 6-17 Mei 2021.
Upaya ini dilakukan demi menekan potensi penyebaran virus corona alias Covid-19.
Diketahui Korlantas Polri saat ini sudah menggelar penyekatan di berbagai ruas jalan untuk mencegah seluruh kendaraan bermotor, baik di jalan utama (arteri), tol, hingga jalur tikus.
Baca Juga: Pekerja Diperbolehkan Mudik Oleh Pemerintah, Tapi Dengan Syarat Ini
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Pekerja Mudik Lebaran 2021, Tapi Ada Syaratnya Nih
Nah lalu gimana kalau ada misalkan brother masih nekat melakukan mudik dengan berbagai cara?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, petugas akan melakukan pengarahan kepada pemudik.
Nantinya, petugas sekaligus bakal memberikan sanksi berupa putar balik.
"Artinya, pengendara harus kembali ke lokasi semula. Tapi pada kasus tertentu petugas bisa melakukan tindakan hukum atau penilangan," kata dia dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Dapat Diskon, Gak Pakai Denda, Berlaku Bulan Ini
Kasus tertentu yang dimaksud adalah pemudik yang memakai jasa travel gelap atau pengendara yang menawarkan jasa tersebut.
Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
Pada aturan itu, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
“Travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak," kata Sambodo.
Baca Juga: Ratusan Titik Penyekatan Mudik Tersebar, Coba Dicek Daerah Bikers Termasuk?
"Tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik,” tambahnya.
Sementara operator bus yang tetap beroperasi saat larangan mudik akan dikenakan sanksi berupa teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.
Nah kesimpulannya, jika brother masih nekat mudik dengan mengendarai motor atau mobil pribadi dan bertemu petugas, sanksi yang diterima cukup pengarahan dan putar balik.
Namun jika brother tetap nekat pakai jasa travel gelap, maka sanksinya lumayan berat.
Baca Juga: Buruan Cairkan Bantuan Rp 1,2 Juta, Cek Nama Penerimanya Lewat HP
Tetap stay di rumah saja yuk bro!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Nekat Mudik Lebaran 2021, Catat Sanksi yang Menanti Pengendara"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR