Yaitu berupa pencabutan SIM, bahkan bisa dicabut seumur hidup.
"Iya bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran berat bisa dilakukan pencabutan," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Jati kepada GridOto.com, Sabtu (17/4/2021).
Ia menuturkan ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan SIM bisa dicabut.
Faktor itu antara lain jika pengendara melakukan tindakan ugal-ugalan di jalan, mabuk dan melebihi batas yang telah ditentukan.
Baca Juga: Jangan Macam-macam Polisi Bisa Cabut SIM Selamanya Gara-gara Pelanggaran Sepele Ini
SIM bisa dicabut seumur hidup jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal dan merugikan banyak orang, juga pengendara yang melakukan tabrak lari.
Di mana sanksi ini disebutkan dalam pasal 89 ayat:
1) Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.
2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengendalian
Baca Juga: Bikin SIM Baru Secara Online Tetap Wajib Ikut Tes? Begini Kata Polisi
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR