MOTOR Plus-online.com - Deretan sanksi alias hukuman mudik lebaran 2021, ternyata gak cuma disuruh putar balik lo!
Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 alias tahun ini beberapa waktu lalu.
Larangan mudik lebaran 2021 bertujuan supaya penyebaran Covid-19 semakin berkurang.
Makanya Korlantas Polri menggelar penyekatan di berbagai ruas jalan mencegah kegiatan mudik.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Pekerja Mudik Lebaran 2021, Tapi Ada Syaratnya Nih
Baca Juga: 8 Wilayah yang Diperbolehkan Mudik Lokal, Apa Saja Syaratnya?
Penyekatan sendiri supaya mencegah seluruh kendaraan bermotor, baik di jalan utama (arteri), tol, hingga jalur tikus.
Bagi yang masih nekat mudik, sanksinya adalah putar balik.
Seperti yang disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Artinya, pengendara harus kembali ke lokasi semula. Tapi pada kasus tertentu petugas bisa melakukan tindakan hukum atau penilangan," terangnya dalam keterangan resmi, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Gak Main-main, Berani Mudik Ke Solo Pemudik Wajib Karantina Selama Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR