Yang dimaksud kasus tertentu adalah pemudik menggunakan jasa travel gelap atau pengendara menawarkan jasa tersebut.
Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
Aturan itu mengatur pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak," kata Sambodo.
Baca Juga: Asyik Wilayah Ini Bebas dari Larangan Mudik Lebaran 2021, Mana Saja Ya?
"Tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," tambahnya.
Sementara operator bus yang tetap beroperasi saat larangan mudik akan dikenakan sanksi.
Yaitu berupa teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Nekat Mudik Lebaran 2021, Catat Sanksi yang Menanti Pengendara"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR