Baca Juga: Buruan Cairkan Bantuan Rp 1,2 Juta, Cek Nama Penerimanya Lewat HP
4. Warga Negara Indonesia
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Baca Juga: Ketik Nomor KTP, Cek Penerima Bantuan BPNT, BST dan PKH yang Sudah Bisa Dicairkan
Cara mendaftar BPUM 2021
Untuk mendaftarkan supaya mendapatkan BPUM 2021 ini, pelaku UMKM bisa mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Berikut data yang harus disiapkan:
Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
Nomor kartu keluarga
Nama lengkap
Alamat sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon
Sebagai informasi, pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Masih Bisa Daftar, Cek Penerima BPUM 2021 di Eform.bri.co.id
KOMENTAR