MOTOR Plus-Online.com - Mudik lokal Jabodetabek saat lebaran 2021 butuh SIKM? Nih simak jawabannya brother.
Pemerintah memang telah membuat larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Namun, perjalanan di dalam wilayah aglomerasi atau biasa disebut mudik lokal, masih diizinkan.
Contohnya di kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Baca Juga: Simak Yuk, Ini Penjelasan Soal Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi
Baca Juga: 8 Wilayah yang Diperbolehkan Mudik Lokal, Apa Saja Syaratnya?
Di Jabodetabek, brother bisa melakukan mudik lokal atau bepergian tanpa menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM).
"Dalam kawasan aglomerasi tidak diperlukan SIKM," ujar Syafrin, dikutip dari Kompas.com.
Artinya jika brother sebagai warga Jabodetabek yang ingin melakukan mudik lokal saat lebaran 2021, bisa dengan leluasa bepergian selama periode larangan mudik
Sebagai catatan, aturan soal SIKM mengacu pada Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR