Baca Juga: Siap-siap, Polisi Akan Lakukan Ini Untuk Cegah Bikers yang Nekat Mudik
Meski begitu, Syafrin menambahkan, SIKM tetap diperlukan jika brother ingin melakukan perjalanan keluar atau masuk wilayah Jabodetabek.
"Yang dari luar Jabodetabek mau masuk ke Jabodetabek itu butuh SIKM," ucap Syafrin.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi pengendara yang nekat mudik.
Menurutnya, petugas di lapangan akan melakukan pengarahan kepada pemudik yang nekat tersebut.
Baca Juga: Asyik, Lebaran 2021 Masih Bisa Mudik Lokal ke 8 Wilayah Ini, Mana Saja?
Selain pengarahan, sekaligus memberikan sanksi berupa putar balik.
“Artinya, pengendara harus kembali ke lokasi semula. Tapi pada kasus tertentu petugas bisa melakukan tindakan hukum atau penilangan," kata dia dalam keterangan resmi (20/4/2021).
Yang dimaksud kasus tertentu adalah pemudik menggunakan jasa travel gelap atau pengendara menawarkan jasa tersebut.
Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR