MOTOR Plus-Online.com - Mudik lokal Jabodetabek saat lebaran 2021 butuh SIKM? Nih simak jawabannya brother.
Pemerintah memang telah membuat larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Namun, perjalanan di dalam wilayah aglomerasi atau biasa disebut mudik lokal, masih diizinkan.
Contohnya di kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Baca Juga: Simak Yuk, Ini Penjelasan Soal Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi
Baca Juga: 8 Wilayah yang Diperbolehkan Mudik Lokal, Apa Saja Syaratnya?
Di Jabodetabek, brother bisa melakukan mudik lokal atau bepergian tanpa menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM).
"Dalam kawasan aglomerasi tidak diperlukan SIKM," ujar Syafrin, dikutip dari Kompas.com.
Artinya jika brother sebagai warga Jabodetabek yang ingin melakukan mudik lokal saat lebaran 2021, bisa dengan leluasa bepergian selama periode larangan mudik
Sebagai catatan, aturan soal SIKM mengacu pada Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Siap-siap, Polisi Akan Lakukan Ini Untuk Cegah Bikers yang Nekat Mudik
Meski begitu, Syafrin menambahkan, SIKM tetap diperlukan jika brother ingin melakukan perjalanan keluar atau masuk wilayah Jabodetabek.
"Yang dari luar Jabodetabek mau masuk ke Jabodetabek itu butuh SIKM," ucap Syafrin.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi pengendara yang nekat mudik.
Menurutnya, petugas di lapangan akan melakukan pengarahan kepada pemudik yang nekat tersebut.
Baca Juga: Asyik, Lebaran 2021 Masih Bisa Mudik Lokal ke 8 Wilayah Ini, Mana Saja?
Selain pengarahan, sekaligus memberikan sanksi berupa putar balik.
“Artinya, pengendara harus kembali ke lokasi semula. Tapi pada kasus tertentu petugas bisa melakukan tindakan hukum atau penilangan," kata dia dalam keterangan resmi (20/4/2021).
Yang dimaksud kasus tertentu adalah pemudik menggunakan jasa travel gelap atau pengendara menawarkan jasa tersebut.
Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
Pada aturan itu, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
“Travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak," kata Sambodo.
"Tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik,” tambahnya.
Nah kesimpulannya, brother enggak perlu SIKM untuk melakukan mudik lokal di daerah Jabodetabek nih selama lebaran 2021.
Baca Juga: Asyik Mudik Lokal Dibolehkan Berdasarkan Peraturan Terbaru Ketahui Daerahnya
Namun tetap jaga protokol kesehatan ya bro!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Larangan Mudik, Perlukah SIKM buat Mudik Lokal Jabodetabek?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR