Cair Bantuan Beasiswa Rp 174 Juta Buat Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Diurus Bro

Ahmad Ridho - Kamis, 22 April 2021 | 09:15 WIB
Tribun Manado
Bantuan Beasiswa Rp 174 Juta Buat Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Diurus Bro

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Tersedia untuk 12,8 Juta Orang Buruan Daftar Siapkan KTP

Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam kesempatan tersebut menjelaskan, Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.

Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.

"Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Ida.

Baca Juga: Asyik, Bisa Dapat Kacamata Gratis Dari BPJS Kesehatan, Begini Caranya

Anggoro mengatakan realisasi beasiswa ini dilakukan paling lambat minggu pertama Mei 2021. Adapun proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp 115,64 miliar.

“Pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta,” tutur Anggoro.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran dan Kriteria Penerima Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan ", 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular