Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Tersedia untuk 12,8 Juta Orang Buruan Daftar Siapkan KTP
Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam kesempatan tersebut menjelaskan, Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
"Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Ida.
Baca Juga: Asyik, Bisa Dapat Kacamata Gratis Dari BPJS Kesehatan, Begini Caranya
Anggoro mengatakan realisasi beasiswa ini dilakukan paling lambat minggu pertama Mei 2021. Adapun proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp 115,64 miliar.
“Pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta,” tutur Anggoro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran dan Kriteria Penerima Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan ",
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR