Baca Juga: Breaking News! Mulai Hari Ini Larangan Mudik 2021 Diberlakukan
Sementara, UMKM yang sudah mendapat BLT UMKM tahun lalu, tidak perlu mendaftar lagi.
Saat mendaftar di dinas kabupaten/kota setempat, calon penerima BLT harus melengkapi data sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP;
- Nomor KK;
- Nama lengkap;
- Alamat lengkap;
- Alamat KTP dan usaha;
- Jenis kelamin;
- Tanggal lahir;
- Bidang usaha;
- Nomor telepon;
- Surat keterangan usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga: Input 16 Angka di KTP, Penerima Bantuan BPNT, BST dan PKH Bisa Segera Mencairkan Dana
Cara mencairkan BLT UMKM 2021
Setelah dipastikan menjadi penerima BLT UMKM, bagaimana cara pencairan BLT UMKM 2021?
Masih berdasarkan keterangan Kemenkop, berikut cara pencairan BLT UMKM:
1, Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (bank BUMN/Daerah/Kantor Pos) melalui WA atau SMS atau panggilan telepon;
2. Setelah mendapat informasi, penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa e-kTP, fotokopi NIB/SKU dan Kartu Keluarga;
3. Mengonfirmasi dan mendatangani pertanggujawaban mutlak sebagai penerima BPUM;
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, lembaga penyalur mencairkan dana BPUM sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Cara Cek Penerima Secara Online di eform.bri.co.id/bpum
Untuk tahun ini, penyaluran BLT UMKM tidak hanya melalui BNI, BRI, dan Bank Mandiri.
Pemerintah menambah lembaga penyalur yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan POS Indonesia.
Baca Juga: Cepetan Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta Secara Online Masih Dibuka, Siapin NIK, Nomor KK dan Nama Lengkap
Untuk penyaluran BLT UMKM melalui BRI, penerima sudah bisa dicek dengan memasukkan NIK di eform.bri.co.id/bpum.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Aestika kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
"Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak dengan memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta memelanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya," sambungnya.
Berikut langkahnya:
- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum.
- Isi nomor KTP.
- Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi Klik proses inquiry.
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.
Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: cara-daftar-online-dan-cek-penerima-blt-umkm-12-juta-tahun-2021-lengkapi-dulu-syarat-ini-untuk-pencairannya?page=4
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR