WNI Pemilik KTP Elektronik Bisa Daftar, Masih Ada Kesempatan Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta

Ahmad Ridho - Kamis, 22 April 2021 | 16:15 WIB
Tribunnews.com
Masih Ada Kesempatan Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Buruan Daftar Caranya Mudah

MOTOR Plus-online.com - Syaratnya WNI dan punya KTP elektronik, masih ada kesempatan dapat bantuan Rp 1,2 juta.

Kabar bagus buat brother atau masyarakat yang belum dapat bantuan Rp 1,2 juta.

Bantuan Rp 1,2 juta diberikan pemerintah sebagai program bantuan UMKM atau modal usaha.

Uang tunai Rp 1,2 juta ini bisa dijadikan tambahan modal usaha tambal ban atau bengkel motor.

Baca Juga: Cepet Masih Bisa Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta, Siapkan NIK KTP, Nomor Kartu Keluarga dan Nama Lengkap

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Pekerja Mudik Lebaran 2021, Tapi Ada Syaratnya Nih

Nah buat yang belum daftar buruan caranya mudah.

Pendaftaran BLT UMKM 1,2 juta bulan April tahun 2021 masih dibuka.

BLT UMKM diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 1,2 juta untuk setiap penerima yang lolos syarat.

Bantuan diberikan sebagai modal usaha bagi para pemilik UKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Selain di BRI Bantuan Pemerintah Rp 1,2 juta Juga Bisa Diambil di BNI, Cepetan Ambil dan Bawa KTP

Namun tak semua pendaftar bisa lolos dan jadi penerima BLT UMKM 1,2 juta.

Lalu, bagaimana cara daftar dan cek penerima BLT UMKM 1,2 juta? Simak informasi berikut ini.

Berikut ini syarat dan cara mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta, beserta cara mencairkannya.

Bagi Anda yang sudah mendaftar, simak juga cara cek penerima BLT UMKM secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Cair Bantuan Beasiswa Rp 174 Juta Buat Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Diurus Bro

Pendaftaran BLT UMKM 2021 sudah dibuka.

BLT UMKM disalurkan untuk membantu UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Pada Kamis (15/4/2021) kemarin, melalui akun instagramnya, Kementerian Koperasi dan UKM kembali menginformasikan soal pendaftaran BLT UMKM 2021.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemenkop, untuk tahun ini, BLT UMKM yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta.

Untuk dapat mendaftar BLT UMKM ini, pendaftar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Tersedia untuk 12,8 Juta Orang Buruan Daftar Siapkan KTP

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Pemerintah Kasih Bantuan Rp 3,55 Juta Plus Pinjaman Online Rp 10 Juta Cepat Daftarkan KTP dari HP

Cara Mendaftar BLT UMKM

BLT UMKM 2021 diberikan kepada semua UMKM yang memenuhi syarat baik yang sudah menerima BLT tahun lalu maupun yang belum.

Pendaftaran BLT UMKM 2021 dilakukan satu pintu yakni melalui dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota setempat.

Pendaftaran ini hanya dilakukan untuk UMKM yang belum pernah mendaftar.

Baca Juga: Breaking News! Mulai Hari Ini Larangan Mudik 2021 Diberlakukan

Sementara, UMKM yang sudah mendapat BLT UMKM tahun lalu, tidak perlu mendaftar lagi.

Saat mendaftar di dinas kabupaten/kota setempat, calon penerima BLT harus melengkapi data sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP;

- Nomor KK;

- Nama lengkap;

- Alamat lengkap;

- Alamat KTP dan usaha;

- Jenis kelamin;

- Tanggal lahir;

- Bidang usaha;

- Nomor telepon;

- Surat keterangan usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Input 16 Angka di KTP, Penerima Bantuan BPNT, BST dan PKH Bisa Segera Mencairkan Dana

Cara mencairkan BLT UMKM 2021

Setelah dipastikan menjadi penerima BLT UMKM, bagaimana cara pencairan BLT UMKM 2021?

Masih berdasarkan keterangan Kemenkop, berikut cara pencairan BLT UMKM:

1, Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (bank BUMN/Daerah/Kantor Pos) melalui WA atau SMS atau panggilan telepon;

2. Setelah mendapat informasi, penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa e-kTP, fotokopi NIB/SKU dan Kartu Keluarga;

3. Mengonfirmasi dan mendatangani pertanggujawaban mutlak sebagai penerima BPUM;

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, lembaga penyalur mencairkan dana BPUM sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Cara Cek Penerima Secara Online di eform.bri.co.id/bpum

Untuk tahun ini, penyaluran BLT UMKM tidak hanya melalui BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

Pemerintah menambah lembaga penyalur yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan POS Indonesia.

Baca Juga: Cepetan Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta Secara Online Masih Dibuka, Siapin NIK, Nomor KK dan Nama Lengkap

Untuk penyaluran BLT UMKM melalui BRI, penerima sudah bisa dicek dengan memasukkan NIK di eform.bri.co.id/bpum.

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.

"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Aestika kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

"Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak dengan memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta memelanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya," sambungnya.

Berikut langkahnya:

- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum.

- Isi nomor KTP.

- Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi Klik proses inquiry.

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

 

Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: cara-daftar-online-dan-cek-penerima-blt-umkm-12-juta-tahun-2021-lengkapi-dulu-syarat-ini-untuk-pencairannya?page=4

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular