Sementara cara yang bisa Anda lakukan untuk mendaftar BPUM 2021, yakni dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing, dengan mempersiapkan dokumen sebagai berikut :
1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
2. Nomor kartu keluarga
3. Nama lengkap
4. Alamat sesuai KTP
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Syarat dan Cara Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Melalui Eform.bri.co.id"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR