MOTOR Plus-online.com - Buruan daftar bantuan Rp 1,2 juta, siapkan Kartu Keluarga (KK) dan NIK KTP.
Bantuan sebesar Rp 1,2 juta ini adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
Besaran BLT UMKM di tahun ini memang menurun, kalau dibandingkan tahun lalu yang jumlahnya Rp 2,4 juta.
Tapi tetap saja bantuan Rp 1,2 juta adalah bantuan yang besar, terutama di masa pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Gerak Cepat Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta, Cukup Tulis KTP Dan KK Serta Nama Lengkap
Baca Juga: Cepetan Ambil Bansos Dibagikan Awal Puasa Lewat Bank BRI, BNI dan Mandiri
Bantuan ini berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021, dan ditujukan bagi 12,8 juta penerima.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021) lalu.
Tahun ini pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM, dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.
Namun, pemerintah juga mengurangi lembaga pengusul BPUM 2021 dari yang sebelumnya 5 lembaga, kini menjadi 1 yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Selain di BRI Bantuan Pemerintah Rp 1,2 juta Juga Bisa Diambil di BNI, Cepetan Ambil dan Bawa KTP
Adapun cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendaptkan dana BPUM, yakni bisa dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum. Langkahnya yakni :
1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Isi nomor KTP
3. Masukkan kode verifikasi
4. Klik proses inquiry
5. Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak
Baca Juga: Tunggu Apa Lagi, Modal KTP Dan KK Sama Nama Lengkap, Bisa Daftar Bantuan 1,2 Juta
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratannya penerima BPUM 2021 antara lain :
1. Belum pernah menerima dana BPUM
2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
4. Warga Negara Indonesia
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Tersedia untuk 12,8 Juta Orang Buruan Daftar Siapkan KTP
Sementara cara yang bisa Anda lakukan untuk mendaftar BPUM 2021, yakni dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing, dengan mempersiapkan dokumen sebagai berikut :
1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
2. Nomor kartu keluarga
3. Nama lengkap
4. Alamat sesuai KTP
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Syarat dan Cara Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Melalui Eform.bri.co.id"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR