MOTOR Plus-online.com - Masa pengetatan mudik Lebaran 2021, pergi keluar kota gak perlu tes Covid-19?
Seperti yang brother tahu, Satgas Covid-19 mengeluarkan addendum mengenai peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.
Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 pra Lebaran dan H+7 pasca Idul Fitri.
Dalam addendum itu disebutkan bahwa pelaku perjalanan darat pribadi diimbau melakukan tes PCR atau rapid test antigen H-1 sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Resmi Larangan Mudik Lebaran Mulai Hari Ini, Ternyata Ini Alasannya
Baca Juga: Dimulai Sejak Hari Ini, Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang Sampai Tanggal Segini
Opsi lainnya adalah melakukan tes GeNose C19 pada hari keberangkatan di mana tes tersedia di rest area.
Satgas Covid-19 daerah nantinya bisa melakukan tes acak di sejumlah titik apabila diperlukan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo pun menjelaskan aturan perjalanan untuk kendaraan pribadi selama masa pengetatan mudik Lebaran.
Yaitu pada tanggal 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Baca Juga: Breaking News! Mulai Hari Ini Larangan Mudik 2021 Diberlakukan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR