Menurut Syafrin, pelaku perjalanan darat yang hendak meninggalkan Jakarta dengan kendaraan pribadi di periode pengetatan mudik tersebut tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19.
"Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari addendum SE 13 tadi maka diimbau, tetap sifatnya diimbau melakukan tes mandiri," ujar Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.
Syafrin lantas memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara acak nantinya kepada pengguna kendaraan pribadi ke luar Jakarta.
Hal yang sama juga berlaku untuk penumpang yang menggunakan bus.
Baca Juga: Larangan Mudik ke Solo Dimulai Lebih Cepat, Begini Sanksi Buat yang Nekat
"Untuk pergerakan darat tidak wajib," katanya lagi. Penumpang bus, lanjut Syafri, akan dilakukan pemeriksaan Covid-19 secara acak.
Selain itu, pengecekan suhu juga dilakukan ke setiap pelaku perjalanan.
"Sementara untuk perjalanan darat itu sifatnya bukan mandatori, jadi kami di terminal (untuk penumpang bus) itu melakukan pengecekan suhu terhadap setiap pelaku perjalanan," jelasnya.
Tapi agar perjalanan lebih aman dan nyaman, brother sebaiknya menyiapkan hasil tes Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Perjalanan Pakai Kendaraan Pribadi ke Luar Jakarta Selama Larangan Mudik"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR