Masa Pengetatan Mudik Lebaran 2021, Keluar Kota Jakarta Gak Perlu Tes Covid-19?

Fadhliansyah - Jumat, 23 April 2021 | 08:10 WIB
Kompas.com
Gambar ilustrasi. Masa Pengetatan Mudik Lebaran 2021, Pergi Keluar Kota Gak Perlu Tes Covid-19?


MOTOR Plus-online.com - Masa pengetatan mudik Lebaran 2021, pergi keluar kota gak perlu tes Covid-19?

Seperti yang brother tahu, Satgas Covid-19 mengeluarkan addendum mengenai peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.

Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 pra Lebaran dan H+7 pasca Idul Fitri.

Dalam addendum itu disebutkan bahwa pelaku perjalanan darat pribadi diimbau melakukan tes PCR atau rapid test antigen H-1 sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Resmi Larangan Mudik Lebaran Mulai Hari Ini, Ternyata Ini Alasannya

Baca Juga: Dimulai Sejak Hari Ini, Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

Opsi lainnya adalah melakukan tes GeNose C19 pada hari keberangkatan di mana tes tersedia di rest area.

Satgas Covid-19 daerah nantinya bisa melakukan tes acak di sejumlah titik apabila diperlukan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo pun menjelaskan aturan perjalanan untuk kendaraan pribadi selama masa pengetatan mudik Lebaran.

Yaitu pada tanggal 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Baca Juga: Breaking News! Mulai Hari Ini Larangan Mudik 2021 Diberlakukan

Menurut Syafrin, pelaku perjalanan darat yang hendak meninggalkan Jakarta dengan kendaraan pribadi di periode pengetatan mudik tersebut tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19.

"Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari addendum SE 13 tadi maka diimbau, tetap sifatnya diimbau melakukan tes mandiri," ujar Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

Syafrin lantas memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara acak nantinya kepada pengguna kendaraan pribadi ke luar Jakarta.

Hal yang sama juga berlaku untuk penumpang yang menggunakan bus.

Baca Juga: Larangan Mudik ke Solo Dimulai Lebih Cepat, Begini Sanksi Buat yang Nekat

"Untuk pergerakan darat tidak wajib," katanya lagi. Penumpang bus, lanjut Syafri, akan dilakukan pemeriksaan Covid-19 secara acak.

Selain itu, pengecekan suhu juga dilakukan ke setiap pelaku perjalanan.

"Sementara untuk perjalanan darat itu sifatnya bukan mandatori, jadi kami di terminal (untuk penumpang bus) itu melakukan pengecekan suhu terhadap setiap pelaku perjalanan," jelasnya.

Tapi agar perjalanan lebih aman dan nyaman, brother sebaiknya menyiapkan hasil tes Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Perjalanan Pakai Kendaraan Pribadi ke Luar Jakarta Selama Larangan Mudik"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular