Baca Juga: Breaking News! Mulai Hari Ini Larangan Mudik 2021 Diberlakukan
1.Periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.
2. Periode H + 7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
D. Ruang Lingkup
Tetap
E. Dasar Hukum
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang Pemerintah, Kapolri Bongkar Alasannya
Tetap
F. Pengertian
Tetap
G. Protokol
Menambahkan beberapa ketentuan dengan bunyi sebagai berikut:
13. Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR