Baca Juga: Masa Pengetatan Mudik Lebaran 2021, Keluar Kota Jakarta Gak Perlu Tes Covid-19?
Namun, ternyata isinya hanya memperketat syarat perjalanan pada 22 April-5 Mei (sebelum larangan mudik) dan 18-24 Mei (pasca-larangan mudik).
Untuk penumpang kereta, syarat yang diperketat yakni batas waktu pengambilan sampel tes swab PCR atau antigen.
Tes semula bisa dilakukan dalam 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, tetapi kini dipersingkat menjadi 1x24 jam.
PT KAI sendiri belum menerapkan aturan terbaru ini karena masih menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Dimulai Sejak Hari Ini, Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang Sampai Tanggal Segini
Namun, meski aturan pengetatan itu sudah berlaku, Heni tak melihatnya sebagai hambatan untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman.
"Enggak masalah kalau cuma diperketat seperti itu. Kalau harus pakai SIKM (surat izin keluar masuk) baru repot," kata dia.
Karsidi (48) juga pulang ke kampung halamannya di Purwokerto, Jawa Tengah, hari ini.
Karsidi bahkan tidak mengetahui bahwa ada pengetatan syarat perjalanan menggunakan kereta api. Karsidi tak menggunakan tes swab PCR/antigen sebagai syarat perjalanan dengan kereta.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR