Dokumen administrasi perjalanan wajib dimiliki setiap orang yang mau bepergian antarkabupaten/kota atau provinsi.
Dokumen tersebut telah disiapkan oleh jajaran pemerintah daerah (pemda) hingga ke tingkat desa.
Seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal.
"Ini kan arahan kepada pemda. Pemda menyiapkan rancangan dokumen perjalanan sesuai jenis perjalanan yang diizinkan berdasarkan kriteria. Misalkan orang sakit, melahirkan," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Breaking News! Mulai Hari Ini Larangan Mudik 2021 Diberlakukan
Masyarakat yang ingin mendapatkan dokumen ini dapat mendatangi kantor kelurahan tempat mereka tinggal.
Diwajibkan bagi mereka untuk membawa KTP elektronik atau e-KTP, serta menunjukkan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan atau dokter.
Jika orang yang mengajukan permohonan dinilai memenuhi syarat, maka kepala desa atau lurah akan mengeluarkan dokumen administrasi perjalanan.
"Dengan alasan yang dibenarkan," tutur Syafrizal.
Baca Juga: Waduh Jutaan Orang Tetap Mudik Walaupun Dilarang, Bikers Termasuk?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR