MOTOR Plus-online.com - Mau keluar kota sebelum larangan mudik wajib bawa dokumen ini, yuk diurus.
Seperti yang brother tahu, pemerintah melarang mudik lebaran pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Bahkan, kini larangan mudik juga diperketat sebelum dan sesudah tanggal di atas.
Brother yang mau bepergian keluar kota wajib memenuhi aturan perjalanan terbaru.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ribuan Polisi Berjaga di Wilayah-wilayah Ini
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimajukan Syarat Perjalanan Diperketat, Pemudik Tetap Nekat
Aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran 2021 adalah harus membawa dokumen tertentu.
Tanpa dokumen itu, pelaku perjalanan bakal disuruh putar balik.
Aturan ini tertuang dalam poin 14 huruf c Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 19 April 2021.
"Dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan," demikian bunyi petikan Inmendagri.
Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Terbaru Dikeluarkan, Setelah 17 Mei Boleh Mudik?
Dokumen administrasi perjalanan wajib dimiliki setiap orang yang mau bepergian antarkabupaten/kota atau provinsi.
Dokumen tersebut telah disiapkan oleh jajaran pemerintah daerah (pemda) hingga ke tingkat desa.
Seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal.
"Ini kan arahan kepada pemda. Pemda menyiapkan rancangan dokumen perjalanan sesuai jenis perjalanan yang diizinkan berdasarkan kriteria. Misalkan orang sakit, melahirkan," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Breaking News! Mulai Hari Ini Larangan Mudik 2021 Diberlakukan
Masyarakat yang ingin mendapatkan dokumen ini dapat mendatangi kantor kelurahan tempat mereka tinggal.
Diwajibkan bagi mereka untuk membawa KTP elektronik atau e-KTP, serta menunjukkan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan atau dokter.
Jika orang yang mengajukan permohonan dinilai memenuhi syarat, maka kepala desa atau lurah akan mengeluarkan dokumen administrasi perjalanan.
"Dengan alasan yang dibenarkan," tutur Syafrizal.
Baca Juga: Waduh Jutaan Orang Tetap Mudik Walaupun Dilarang, Bikers Termasuk?
Untuk memastikan kepatuhan masyarakat, lanjut Syafrizal, akan dilakukan pengecekan dokumen di titik-titik perbatasan daerah.
"Akan ada check point untuk memeriksa hal tersebut," ujarnya.
Menurut Syafrizal, masyarakat yang kedapatan tak membawa dokumen administratif perjalanan tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan.
"Diminta memutar dan kembali," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokumen Perjalanan Wajib Dibawa Saat Bepergian di Masa PPKM Mikro, Ini yang Harus Diketahui"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR