Baca Juga: Pemerintah Izinkan Pekerja Mudik Lebaran 2021, Tapi Ada Syaratnya Nih
"Nanti kalau masih ada yang bandel mudik kita jemput karantina 14 hari di rumah hantu," tutur Mulyono.
Larangan mudik
Larangan mudik yang sebelumnya berlangsung 6-17 Mei 2021, dimajukan oleh pemerintah. Kebijakan itu tertuang dalam adendum Surat Edaran Nomor 13/2021 yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April sampai 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 sampai 24 Mei 2021.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo menyampaikan, larangan mudik ini dilakukan lebih awal untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Wuih Honda Supra Dilelang Rp 600 Ribuan, Cara Ikutannya Gampang
"Larangan mudik ini demi keselamatan bangsa indonesia. Kerinduan terhadap orangtua, kampung halaman bisa tahan dulu, sabar," papar Doni di Pekanbaru, Riau, Kamis (22/4/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Mudik ke Desa Ini, Siap-siap Dikarantina 14 Hari di Rumah Hantu",
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR