Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.
Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.
Baca Juga: Terkenal Pernah Tilang Istri Sendiri, Ini Kesibukan Aiptu Jailani Sekarang
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.
Jangan lupa juga penuhi syarat-syaratnya, seperti:
Baca Juga: Bikin SIM Baru Secara Online Tetap Wajib Ikut Tes? Begini Kata Polisi
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Virus Covid-19.
Jangan lupa, selalu mengenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR