MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah secara tegas melarang mudik lebaran 2021.
Mudik lebaran yakni periode 6 - 17 Mei 2021.
Aturan tersebut sudah diteken dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H.
Dengan adanya aturan ini, artinya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) artinya sdah jelas nama kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ganjil-genap Jakarta Kembali Diterapkan?
Baca Juga: Larangan Mudik Diperketat, Perjalanan Antar Kota Wajib Bawa Dokumen Ini
Namun tak semua kendaraan benar-benar dilarang loh.
Terdapat pengecualian seperti di beberapa wilayah kabupaten atau Kota.
Pengecualian ini biasanya sering disebut mudik lokal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pengertian mudik lokal adalah mudik yang diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi.
Baca Juga: Asyik Golongan Ini Dapat Kelonggaran Mudik Lebaran dari Pemerintah
Aglomerasi memiliki makna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau wilayah tertentu.
Dalam satu wilayah aglomersi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung.
Misalnya di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya, boleh pergi ke Bogor, Depok, Tangerang maupun Bekasi.
Artinya untuk wilayah Jabodatabek masih diperboleh untuk melakuakn perjalanan.
Baca Juga: Merinding, Nekat Mudik ke Daerah Ini Langsung Dikarantina 14 Hari di Rumah Hantu
"Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ujar Budi dikutip dari Kompas.com.
Budi juga mengatakan, kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi ini hanya berlaku untuk transportasi darat.
Di antaranya mobil, sepeda motor, bus, dan kereta api.
Selain Jabodetabek, terdapat juga 8 wilayah yang memperbolehkan mudik lokal, antara lain:
Baca Juga: Mau Keluar Kota Sebelum Larangan Mudik Bawa Dokumen Ini, Simak Cara Urusnya
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Bandung Raya
3. Semarang, Kendal, Demak, Unggaran, dan Purwodadi
4. Joglo Raya
5. Solo Raya
6. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
7. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR