Baca Juga: Larangan Mudik Diperketat, Perjalanan Antar Kota Wajib Bawa Dokumen Ini
Peraturan pada poin keempatbelas addendum ini melengkapi aturan sebelumnya yang tercantum pada SE Nomor 13 Tahun 2021.
Sebelumnya, pada SE itu para pelaku perjalanan dengan kriteria tertentu tetap boleh bepergian selama masa larangan mudik diberlakukan.
Hanya saja, mereka tidak harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 secara garis besar memuat penambahan aturan yang menyasar dua hal pokok.
Baca Juga: Asyik Golongan Ini Dapat Kelonggaran Mudik Lebaran dari Pemerintah
Pertama, pengetatan peraturan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik pada H-14 masa pelarangan mudik.
Kedua, pengetatan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan pada H+7 setelah masa larangan mudik.
Merujuk kepada masa pelarangan mudik yang jatuh pada 6-17 Mei 2021, maka aturan pengetatan perjalanan ini berlaku pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.
Kemudian, aturan tambahan ini mengatur rincian teknis masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat, laut, dan udara.
Addendum itu juga meminta kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci agar dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan aturan pada addendum ini.
Instrumen hukum yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.
Addendum ini ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Kelompok Warga yang Boleh Bepergian dengan Syarat Selama Larangan Mudik.
KOMENTAR