Baca Juga: Horee Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Gelombang 17 Akan Dibuka
Adapun bila belum terdaftar, pelaku UMKM bisa mendafatar dengan cari berikut:
Pendaftaran penerima BLT UMKM dilakukan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.
Sebelum mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, pelaku UMKM yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Untuk 12,8 Juta Penerima Masih Ada, Siapkan Nama Lengkap dan KTP
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Tunggu apalagi yuk buruan daftarin usaha kamu sekarang mumpung pendaftaran masih dibuka.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR