Punya E-KTP dan Buku Tabungan, Bantuan Presiden Rp 1,2 Juta Bisa Cair

Erwan Hartawan - Selasa, 27 April 2021 | 08:15 WIB
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ilustrasi Bantuan Presiden Rp 1,2 juta

MOTOR Plus-Online.com - Punya e-KTP dan buku tabungan bisa dapat Bantuan Presiden (Banpres).

Presiden masih membagikan bantuan buat masyarakat yang terdampak covid-19 nih.

Bantuan yang didapatkan nantinya berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.

Sayangnya banpres ini hanya diberikan untuk usaha mikro atau pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM).

Baca Juga: Benaran Gak Nih, Kemendikbud Kasih Bantuan Kuota Internet 105 GB?

Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Per Orang untuk 12,8 Juta Warga Ambil di Bank BRI Segera Ajukan Diri

Pendafataran Banpres masih terbuka lebar buat siapa saja yang berminat.

Diketahui pendaftaran baru akan ditutup setelah 31 Agustus 2021.

Pemerintah menargetkan 12,8 juta penerima UMKM bakal mendapatkan Banpres ini.

Mengutip dari Kontan.co.id,  penyaluran BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Baca Juga: Cepet Ambil Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta di Bank BRI dan BNI, Begini Cek dari HP Apakah Anda Termasuk Penerima

Tak hanya 3 bank tersebut, kini pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.

Untuk memastikan apakah kamu mendapatkan bantuan ini bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

- Buka laman https://banpresbpum.id

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Baca Juga: Buruan Ambil Bantuan Rp 1,2 Juta Disalurkan Bank BRI, BNI, Mandiri, BPD dan Pos Indonesia

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima, dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).

Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.

Setelah seluruh syarat pencairan terpenuhi, penerima bantuan dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain, Agen46, atau kantor cabang BNI terdekat.

Selain itu, cara cek BLT UMKM melalui BRI

Baca Juga: Cepat Ambil Bantuan Rp 1,2 Juta Tersedia untuk 12,8 Juta Orang Siapkan KTP dan KK

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BRI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar

- Klik "Proses Inquiry"

Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Cepat Ambil Bantuan Rp 1,2 Juta Tersedia untuk 12,8 Juta Orang Siapkan KTP dan KK

UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI, dan membawa sejumlah dokumen berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

-  Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres

Baca Juga: Horee Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Gelombang 17 Akan Dibuka

Adapun bila belum terdaftar, pelaku UMKM bisa mendafatar dengan cari berikut:

Pendaftaran penerima BLT UMKM dilakukan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.

Sebelum mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, pelaku UMKM yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Untuk 12,8 Juta Penerima Masih Ada, Siapkan Nama Lengkap dan KTP

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Tunggu apalagi yuk buruan daftarin usaha kamu sekarang mumpung pendaftaran masih dibuka.

Source : Kontan.co.id
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular