MOTOR Plus-online.com - Masyarakat umum kebanyakan hanya tahu kalau mudik dilarang untuk semua orang tanpa kecuali.
Gak banyak yang tahu pemerintah kasih izin mudik sebagian warga sesuai dengan Surat Edaran yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Sebagian warga dikasih izin sebelum, sesudah dan kekita sedang larangan mudik lebaran 2021 berlangsung.
Coba saja baca Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1422 Hijriah.
Baca Juga: Larangan Mudik Mulai 6 Mei, Berencana Perjalanan Darat Wajib Karantina Selama Ini
Baca Juga: Pemudik Bingung, Mudik Setelah Tanggal 6-17 Mei Tetap Dilarang dan Bakal Kena Sanksi?
Tapi, sebagian warga tersebut dibolehkan mudik tetap harus membawa surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR