Dalam surat keterangan tersebut juga menerangkan kondisi mereka sehingga harus melakukan mudik.
Dikutip dari lembaran addendum pada Kamis (22/4/2021), poin keempatbelas menjelaskan tentang siapa saja pelaku perjalanan yang dimaksud.
Mereka yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu.
Baca Juga: Kelompok Ini Dapat Kompensasi Mudik Lebaran Dari Pemerintah, Bikers Termasuk?
Peraturan pada poin keempatbelas addendum ini melengkapi aturan sebelumnya yang tercantum pada SE Nomor 13 Tahun 2021.
Sebelumnya, pada SE itu para pelaku perjalanan dengan kriteria tertentu tetap boleh bepergian selama masa larangan mudik diberlakukan.
Hanya saja, mereka tidak harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 secara garis besar memuat penambahan aturan yang menyasar dua hal pokok.
Baca Juga: Horee Pemerintah Bolehkan Mudik Sebagian Warga Mungkin Anda Sekeluarga Termasuk
Pertama, pengetatan peraturan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik pada H-14 masa pelarangan mudik.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR