Bisa Dapat Lagi Bantuan Rp 1,2 Juta Walaupun Bantuan Rp 2,4 Juta Sudah Diterima, Syaratnya Gampang

Ahmad Ridho - Selasa, 27 April 2021 | 08:45 WIB
Tribunnews.com
Cepet isi nomor KTP dan siap-siap cek ATM, bisa dapat bantuan Rp 1,2 juta walaupun sudah menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Cepet Ambil Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta di Bank BRI dan BNI, Begini Cek dari HP Apakah Anda Termasuk Penerima

Bantuan UMKM Mekar diberikan Rp 1,2 juta tahun 2021 meski sudah menerima bantuan 2,4 juta tahun 2020.

Silahkan cek bagi yang sudah mendaftar sesuai bank penyalur masing-masing, BRI ataupun BNI.

Pastikan terlebih dahulu akses www.kemenkopukm.go.id sebagai panduan untuk daftar atau pengajuan Bantuan UMKM tahun 2021.

Berikut syarat mendapatkan Bantuan UMKM PNM Mekar

Baca Juga: Horee Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Gelombang 17 Akan Dibuka

1. Merupakan nasabah aktif PNM Mekar

2. Memiliki usaha mikro

3. Bukan PNS/TNI/POLRI

4. Belum pernah dan tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat)

5. Jika sudah tidak menjadi nasabah Mekar namun nama terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menjadi nasabah Mekar lagi untuk mencairkan bantuan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular