"Dengan adanya SE Satgas no 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021," lanjut dia.
Sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid-19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik.
Sementara itu, pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.
Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes covid-19.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ganjil-genap Jakarta Kembali Diterapkan?
Begini persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang melakukan perjalanan darat, termasuk transportasi umum, pribadi, dan kereta api:
- Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.
- Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.
- Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.
- Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
Baca Juga: Merinding, Nekat Mudik ke Daerah Ini Langsung Dikarantina 14 Hari di Rumah Hantu
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR