MOTOR Plus-online.com - Perbatasan Bekasi mulai diperketat menjelang aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Seperti brother tahu, Mudik Lebaran dilarang pemerintah mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri, baik sebelum maupun sesudah larangan mudik Lebaran 2021.
Pengetatan ini berlaku mulai 22 April sampai 5 Mei, dan 18 sampai 24 Mei 2021.
Baca Juga: Boleh Bepergian Sebelum Larangan Mudik 2021 Berlaku, Tapi Wajib Membawa Surat ini
Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu Pemerintah Kasih Izin Mudik Sebagian Warga
Terdapat 151 titik penyekatan terkait larangan mudik di Jawa Barat.
Dari jumlah itu, sebanyak 15 titik ada di Karawang.
Selama masa pengetatan pra mudik dan mudik Lebaran, titik-titik itu bakal dilakukan penyekatan.
"Sebanyak 15 titik ada di Karawang, 2 perbatasan antar provinsi, 5 titik berbatasan dengan Bekasi," ujar Kepala Biro Operasional Polda Jabar Kombes Stephen M Napiun dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Larangan Mudik Mulai 6 Mei, Berencana Perjalanan Darat Wajib Karantina Selama Ini
Stephen menjelaskan, perbatasan dengan Kabupaten Bekasi menjadi salah satu prioritas pengetatan.
Bekasi termasuk wilayah yang diterapkan aglomerasi untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Kita ada 5 titik perbatasan dengan Bekasi, yang mana harus diantisipasi," ujar Stephen.
"Bekasi ini masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," sambungnya.
Baca Juga: Pemudik Bingung, Mudik Setelah Tanggal 6-17 Mei Tetap Dilarang dan Bakal Kena Sanksi?
Ia mengungkakan, larangan mudik harus disikapi dengan bijak.
Untuk itu, ia mengimbau warga tidak mudik.
Hal ini untuk mencegah terjadi lonjakan kasus Covid-19 seperti di India.
Menurut Stephen, larangan mudik itu merupakan bentuk kasih sayang pemerintah terhadap warganya.
Baca Juga: Kelompok Ini Dapat Kompensasi Mudik Lebaran Dari Pemerintah, Bikers Termasuk?
Stephen menyebutkan, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.
"Tentunya ini perlu disosialisasikan ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa menahan diri," kata dia.
"Sehingga tidak ada kejadian yang tsunami wabah Covid-19 seperti India," lanjutnya.
"Pada intinya pemerintah sayang dengan kita semua," tambahnya.
Baca Juga: Horee Pemerintah Bolehkan Mudik Sebagian Warga Mungkin Anda Sekeluarga Termasuk
Pengendara yang kedapatan mudik dan tidak memenuhi persyaratan, misalnya surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat dari instansi atau perusahaan, bakal diminta putar balik atau kembali ke daerah asal.
Polda Jabar menerjunkan sekitar 17.000 personel untuk bersiaga di 151 titik.
Mereka juga didukung sekitar 2.000 personel dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan instansi lainnya.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, 15 titik penyekatan di Karawang berada di jalur tol, arteri jalan nasional, provinsi, maupun kota, serta jalur alternatif.
Baca Juga: Mau Keluar Kota Sebelum Larangan Mudik Bawa Dokumen Ini, Simak Cara Urusnya
"Kita juga memploting antisipasi ketika jalan-jalan ditutup pada perahu penyeberangan (di perbatasan Karawang-Bekasi)," ujar Rama.
Untuk Karawang, sebanyak 15 titik penyekatan akan dijaga hampir 2.000 personel lintas sektor, baik dari TNI, Polri, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan Karawang.
Mulai 22 April hingga 5 Mei 2021, menurut Rama, akan dilakukan tes antigen secara acak kepada pengendara.
"Berdasarkan adendum, mulai 22 April 2021 sudah ada pengetatan," kata Rama.
"Namun secara umum nanti tanggal 6 (Mei) baru benar-benar pengetatan dan peniadaan (mudik)," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Pemudik, Titik Perbatasan di Bekasi Mulai Diperketat"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR