Asyik, Bulan Ramadan Bayar Pajak Motor Dapat Diskon, Denda Dihapus

Indra GT - Selasa, 27 April 2021 | 22:06 WIB
Otofemale.grid.id
Ramadan tahun ini Pemprov Jatim kembali memberikan memberikan diskon pajak untuk motor dan penghapusan denda.

Karena itu, keberhasilan tahun lalu dilanjutkan pada tahun ini.

Bagi wajib pajak memiliki kesempatan dan bisa mengurangi pengeluaran dari pemutihan denda dan diskon yang diberikan.

Dalam program ini ada beberapa poin keringanan pajak yang diberikan.

“Yang pertama bebas sanksi administrasi keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” tegas Khofifah, Senin (19/4/2021) yang juga diumumkan melalui Instagram pribadinya @khofifah.ip.

Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraaan Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Tidak sampai di sana, Pemprov Jatim juga masih menambah insentif pembayaran pajak kendaraan bermotor berupa Diskon Ramadan untuk R2, R3 maupun R4.

Diskon yang dimaksud yaitu memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

Yang besarannya untuk R2 dan R3 sebesar 15 persen, dan untuk R4 sebesar 5 persen dari nominal pokok pajak.

“Selain itu juga kita berikan bebas PKB untuk kendaraan listrik yang lama maupun baru,” tegasnya.

Baca Juga: Jangan Tunggu Telat, Bayar Pajak Motor Sebelum Jatuh Tempo Boleh Lho

Tidak hanya itu, Gubernur perempuan pertama Jatim ini juga menyebutkan kelebihan program ini, yakni juga memberikan kesempatan menarik bagi mereka yang taat pajak.

Wajib pajak berkesempatan memenangkan tabungan umrah senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung undian.

“Semoga program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Selain itu program ini kami lakukan mengingat minatnya yang begitu besar di tahun sebelumnya,” kata Khofifah.

Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat Lagi Bayar Pajak Motor, Sekarang Ada SIGNAL

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa layanan ini bisa dimanfaatkan di seluruh gerai pembayaran pajak kendaraan bermotor yang ada di Jatim.

Selain itu juga bisa dimanfaatkan melalui kanal pembayaran pajak secara online melalui E-Samsat, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar, Indomaret, Alfamart, dan Pos Indonesia.

Pelaksanaan program pemutihan denda wajib pajak dan pemberian diskon tersebut berlangsung mulai 20 April-24 Juni 2021.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Diskon 15 Persen R2, R3 dan 5 Persen R4, Mulai Besok

Source : Surya.co.id
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular