Catat, Keluar Kota Saat Masa Larangan Mudik 2021 Wajib Bawa Surat Ini

Fadhliansyah - Rabu, 28 April 2021 | 15:40 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pemeriksaan. Catat, Keluar Kota Saat Masa Larangan Mudik 2021 Wajib Bawa Surat Ini

Prosedur Pembuatan SIKM

Prosedur pembuatan SIKM tahun ini sedikit berbeda dibanding 2020 lalu, dimana tahun lalu masyarakat bisa membuat secara online lewat kanal corona.jakarta.go.id.

"Tahun ini sesuai dengan SE Ketua Satgas, maka yang bersangkutan bisa langsung ke kelurahan setempat sesuai dengan domisili," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menjamin, proses pengurusan SIKM ini mudah dan hanya memakan waktu satu hari.

"Untuk Jakarta sehari juga bisa diterbitkan selama yang bersangkutan menunjukan bukti, misalnya ada kedukaan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Nekat Keluar Kota Tanpa Dibekali SIKM, Siap-siap Kena Sanksi Ini

Source : Tribun Jakarta
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular