Sebagai informasi, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (28/4/2021) malam.
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Baca Juga: Wuih Motor Listrik Baru Ini Dibilang Termurah di Dunia, Harga di Bawah Honda BeAT
Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dihentikan.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Stepanus Robin dikenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hanya Ruang Kerja, KPK Juga Geledah Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Azis Syamsuddin"
Source | : | Kompas.com,Elhkpn.kpk.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR