Baca Juga: Boleh Bepergian Sebelum Larangan Mudik 2021 Berlaku, Tapi Wajib Membawa Surat ini
Dalam SE tersebut juga disebutkan, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
"Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," kata SE tersebut.
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul: larangan-mudik-belum-berlaku-simak-cara-bepergian-dengan-bus-dan-mobil-pribadi?page=2
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR