MOTOR Plus-online.com - Mudik Lebaran 2021 masih boleh karena larangan mudik belum berlaku, ini syarat berpergian naik motor, mobil pribadi atau bus.
Sebelum tanggal 6-17 Mei 2021, masyarakat masih diperbolehkan untuk mudik ke kampung halaman.
Saat ini, kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 masih belum berlaku.
Meski demikian, pemerintah mengeluarkan aturan pengetatan syarat perjalanan atau bepergian.
Baca Juga: 5 Fakta SIKM, Pemudik Harus Tahu Fungsi, Cara Mendapatkan dan Masa Berlakunya
Baca Juga: 3 Macam Bansos Dibagi-bagi Lekas Cek Nomor KTP dari HP Lewat Link Ini Mungkin Anda Penerimanya
Aturan ini berlaku sejak Kamis (22/4/2021) lalu hingga 5 Mei 2021.
Aturan tersebut dituangkan dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Ini merupakan aturan tambahan pada aturan pelarangan mudik sebelumnya yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021.
Dengan demikian, sebelum mudik dilarang, masyarakat masih bisa bepergian asal memenuhi syarat perjalanan.
Baca Juga: Benarkah, Ketik 16 Angka KTP Dari HP Dapat Bantuan Kompensasi Rp 600 Ribu?
Catat syaratnya
Jika ingin bepergian pada masa sebelum dan sesudah larangan mudik berlaku, syarat yang paling gampang dipenuhi adalah menggunakan bus atau kendaraan pribadi seperti mobil dan motor.
Berdasarkan aturan terkini, pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Pengetesan ini hanya berupa imbauan di mana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Polda Metro Halau Kendaraan yang Keluar Jakarta
Pun demikian halnya jika ingin pergi ke luar kota naik bus atau angkutan darat lainnya.
Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
"Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," demikian bunyi SE tersebut.
Selain itu, pelaku perjalanan juga diimbau untuk melakukan pengisian electronic health alert card (e-HAC) Indonesia dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi.
Baca Juga: Boleh Bepergian Sebelum Larangan Mudik 2021 Berlaku, Tapi Wajib Membawa Surat ini
Dalam SE tersebut juga disebutkan, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
"Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," kata SE tersebut.
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul: larangan-mudik-belum-berlaku-simak-cara-bepergian-dengan-bus-dan-mobil-pribadi?page=2
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR