Gawat SIM C Hilang, Catat Nih Cara dan Biaya Penerbitan Barunya

Erwan Hartawan - Kamis, 29 April 2021 | 11:41 WIB
Kompas.com
Begini cara dan biaya pengurusan SIM C yang hilang

MOTOR Plus-Online.com - Gawat Surat Izin Mengemudi (SIM) C hilang.

Masih banyak yang bingung bagaimana kalo SIM hilang.

Padahal setiap pengendara motor wajib memiliki SIM C.

SIM memang dijadikan bukti bahwa pengendara sudah lulus uji kendaraan bermotor di jalan.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 29 April 2021, Lewat Ponsel Juga Bisa Loh

Baca Juga: Buruan Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi SINAR, Nih Batas Waktunya

Setiap pengendara yang nekat tanpa dilengkap SIM maka siap-siap dapat surat tilang dari Polisi.

Apalagi aturan ini sudah tertulis jelas di  Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kompas.com
Ilustrasi tilang karena tidak punya SIM

Dalam pasal 288 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.

Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular