MOTOR Plus-Online.com - Gawat Surat Izin Mengemudi (SIM) C hilang.
Masih banyak yang bingung bagaimana kalo SIM hilang.
Padahal setiap pengendara motor wajib memiliki SIM C.
SIM memang dijadikan bukti bahwa pengendara sudah lulus uji kendaraan bermotor di jalan.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 29 April 2021, Lewat Ponsel Juga Bisa Loh
Baca Juga: Buruan Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi SINAR, Nih Batas Waktunya
Setiap pengendara yang nekat tanpa dilengkap SIM maka siap-siap dapat surat tilang dari Polisi.
Apalagi aturan ini sudah tertulis jelas di Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 288 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.
Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR