MOTOR Plus-Online.com - Gawat Surat Izin Mengemudi (SIM) C hilang.
Masih banyak yang bingung bagaimana kalo SIM hilang.
Padahal setiap pengendara motor wajib memiliki SIM C.
SIM memang dijadikan bukti bahwa pengendara sudah lulus uji kendaraan bermotor di jalan.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 29 April 2021, Lewat Ponsel Juga Bisa Loh
Baca Juga: Buruan Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi SINAR, Nih Batas Waktunya
Setiap pengendara yang nekat tanpa dilengkap SIM maka siap-siap dapat surat tilang dari Polisi.
Apalagi aturan ini sudah tertulis jelas di Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 288 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.
Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Baca Juga: Aplikasi Perpanjang SIM Online, Bisa Buat Urus SIM Hilang Juga?
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis pasal tersebut.
Sedangkan bagi pengedara yang tidak punya SIM punya sanksi yang berbeda.
Dalam pasa 281 dalam undang-undang yang sama dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Tapi bagaimana kalo ternyata SIM hilang?
Baca Juga: Awas, Polisi Bisa Cabut SIM Seumur Hidup Kalau Bikers Buat Kesalahan Ini
Mengutip dari Kompas.com, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, bagi masyarakat yang kehilangan SIM bisa mengajukan duplikat.
Untuk proses pengajuannya tidak seperti pembuatan baru yang harus mengikuti tahapan tes teori atau pun praktik.
“Itu bisa dibuatkan duplikasinya, bagus lagi kalau ada fotokopinya. Yang terpenting datanya masih ada,” kata Agung.
Sebelum datang ke Kantor Satpas, pemohon diminta dulu membawa surat kehilangan dari kepolisian.
Baca Juga: Langkah-langkah Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi HP, Gampang!
“Syaratnya membawa surat kehilangan dari kepolisian, kemudian ke kantor Satpas untuk pengurusan permohonan SIM karena hilang,” katanya.
Selain menyiapkan persyaratan, pemohon juga dikenakan biaya loh.
Biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya SIM yang akan dibebankan kepada pemohon, yakni sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B.
Baca Juga: Terkenal Pernah Tilang Istri Sendiri, Ini Kesibukan Aiptu Jailani Sekarang
Sedangkan untuk pemohon SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
Sementara untuk pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.
Nah artinya kalo SIM hilang engga perlu repot bikin baru kok.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR