MOTOR Plus-online.com - Tambah ketat, 8 pos pemeriksaan didirkan untuk halau pemudik keluar masuk Bandung bro.
Brother pasti tahu, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021.
Mudik Lebaran 2021 dilarang dengan tujuan untuk menekan angka penyebaran virus coroan atau Covid-19.
Karena banyak yang tetap mudik, maka polisi membuat penyekatan di jalan-jalan baik keluar maupun masuk kota-kota besar seperti di Jakarta dan Bandung.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Polisi Ikut Pantau Tempat Wisata
Baca Juga: Mau Mudik ke Jawa Timur Siap-siap Ketemu Penyekatan, Ini Kata Polisi
Pemerintah Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung dan instansi lainnya akan membuat sejumlah posko pemeriksaan.
Hal itu bertujuan untuk menghadang pemudik, baik yang masuk maupun keluar Kota Bandung.
"Untuk mudik kebijakannya tidak berubah, tetap dilarang," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
"Akan ada 8 check point di Kota Bandung," sambungnya.
Baca Juga: Penting 8 Wilayah Masih Izinkan Mudik Lokal, Ini Daftar Lokasinya
Ema menjelaskan, 8 check point tersebut dibangun di pintu masuk dan keluar Kota Bandung dengan posko pemeriksaan utama di Cikapayang, Dago.
"Check point akan hadir di Gate Tol Pasteur, Gate Tol Pasir Koja, Gate Tol Kopo, Gate Tol MochToha dan Tol Gate Buahbatu," ujar Ema.
"Untuk non gate tol ada di Cibiru, Cibeureum dan terminal Ledeng karena di sana akan ada potensi terjadi mobilitas masyarakat," tambahnya.
Ema menjelaskan, petugas-petugas di pos pemeriksaan akan mengecek kendaraan-kendaraan serta pergerakan masyarakat yang diduga akan melakukan mudik.
Baca Juga: Makin Ketat, Kakorlantas Polri Sebut Pos Penyekatan Mudik Dijaga 24 Jam
"Di check point akan ada unsur Dishub, TNI , Polri, Satpol PP, Kewilayahan dan PMI," lanjut Ema.
"Kita tanya kalau mereka dari wilayah aglomerasi dengan catatan membawa surat kesehatan mereka diperbolehkan (mobilitasi), tapi kalau tidak membawa kelengkapan itu terpaksa mereka diputarbalikkan," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadianto menambahkan, untuk perjalanan dinas dan tugas yang masuk dalam pengecualian larangan mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, petugas di check point akan memeriksa surat izin tertulis dari pimpinan instansi dengan tanda tangan dan cap basah.
"Persyaratan yang akan kita cek adalah dokumen kesehatan, hasil rapid test antigen, dokumen perjalanan, dan identitas pengenal diri seperti KTP," tuturnya.
Baca Juga: Pemotor Mudik dari Jakarta ke Pemalang Lolos Pos Pemeriksaan Polisi, Ini Alasannya
Selain itu, Rano menjelaskan, ada beberapa kendaraan yang akan diloloskan ketika melewati check point, seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan operasional TNI-Polri, ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, mobil distribusi logistik, kendaraan pengantar ibu hamil, dan kendaraan barang yang tidak membawa penumpang.
Meski demikian, Rano memastikan kendaraan pengangkur logistik akan tetap diperiksa.
"Jangan sampai dibuka isinya orang atau manusia," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Halau Pemudik, Pemkot Bandung Dirikan 8 Pos Pemeriksaan, Ini Lokasinya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR