Masyarakat yang sudah mengecek status bantuan bagi dirinya bisa segera menghubungi kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.
Pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.
Pencairan dapat dilakukan melalui seluruh unit kerja BRI dan tidak dipungut biaya sedikitpun atau gratis.
Dokumen Pencairan
Penerima BPUM bisa datang mengambil bantuan dengan hanya membawa identitas diri yakni e-KTP asli.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Siapin KTP dan HP
Adapun kelengkapan dokumen pencairan lainnya yakni:
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
2. Surat Pernyataan dan Kuasa
3. Formulir pembukaan atau perubahan data rekening yang disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke kantor BRI.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi dari sumber yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Ada Lagi Bulan Ini, Siapin KTP dan Nomor HP
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR