"Berdasarkan addendum mulai 22 April 2021 sudah ada pengetatan. Namun secara umum nanti tanggal 6 (Mei) baru benar-benar pengetatan dan peniadaan (mudik)," kata dia.
Baca Juga: Pemotor Mudik dari Jakarta ke Pemalang Lolos Pos Pemeriksaan Polisi, Ini Alasannya
Belum Dilarang
Meski operasi pra-pengetatan mudik, kata Kasat Lantas Polres Karawang AKP Rizky Adi Saputro dalam keterangannya, bukan berarti semua kendararaan diputarbalikkan karena belum dilarang orang melakukan kegiatan untuk bertransportasi.
"Asalkan, mereka memenuhi syarat berupa hasil tes PCR atau antigen," lanjut Adi seperti dilansir Kompas.com.
Adapun fokus pengetatan tersebut di pintu gerbang Tol Karawang Barat dan Tanjung Pura yang jadi jalur utama Pantura.
Selama operasi seluruh kendaraan yang masuk wilayah Karawang terutama kendaraan dengan pelat nomor daerah luar akan diperiksa kelengkapannya.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Masih Boleh, Tapi Ada Syarat Berpergian Naik Motor atau Bus
Termasuk kelengkapan hasil tes negatif Swab PCR atau Antigen maksimal 1x24 jam.
Sanksi terberat bagi pemilik kendaraan yang tidak memenuhi syarat adalah diputarbalikkan ke daerah asal.
Rusaknya akses menuju gerbang tol Karawang Timur 1 menyebabkan laju kendaraan tersendat. Pada jam berangkat dan pulang kerja, kemacetan berimbas pada Jalan Raya Klari-Cikampek.
Adi mengatakan Karawang menjadi pintu masuk menuju ke luar kota saat mudik.
Dia akan fokus memerhatikan kendaraan pribadi yang datang dari arah Jabodetabek.
"Karena Jabodetabek kan dibolehkan mudik lokal, otomatis gerbang pertama pengetatan adanya di Karawang," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Bawa Surat Lengkap Pemudik Motor Ini Lolos Razia Pengetatan Pra Mudik di Pos Chek Point Tanjungpura
KOMENTAR